Surprise Me!

Segini lo Denda Bayi yang Terlambat Daftar BPJS | SINAU

2023-08-30 294 Dailymotion

KOMPAS.TV - Denda tentang bayi yang terlambat didaftarkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. <br /> <br />Menurut ketetapan tersebut bayi yang baru lahir berkewajiban didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Apabila terlambat keluarga akan dikenai denda dan bayi tidak mendapat layanan kesehatan. <br /> <br />Besaran denda adalah 5 persen dari diagnose awal INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups). <br /> <br />Baca Juga Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif atau Belum Resign, Ini Ketentuannya di https://www.kompas.tv/ekonomi/439123/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-yang-masih-aktif-atau-belum-resign-ini-ketentuannya <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439173/segini-lo-denda-bayi-yang-terlambat-daftar-bpjs-sinau

Buy Now on CodeCanyon